Paralegal untuk Menggapai Keadilan Tanpa Pengadilan

Oleh A Fajar Yulianto*

Konsekuensi utama dari pemilihan negara berbentuk republik atau demokrasi adalah adanya superioritas hukum yang menjamin setiap warga negara memperoleh kepastian dan keadilan. Referensi utama Indonesia adalah negara hukum terdapat dalam pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Lantas untuk siapa hukum tersebut? Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 menyebutkan: “Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil”, yang dipertegas kembali dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 3 ayat 1 menyatakan “Setiap orang berhak atas keadilan”, yang ujungnya untuk meraih cita cita luhur sebagaimana sila kelima Pancasila yang berbunyi  “Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

Persoalannya, ketika berbicara tentang keadilan, masyarakat awam membayangkan ruang sidang dengan istilah-istilah penegak hukum: mulai hakim, jaksa dan advokat/penasehat hukum, polisi, hingga penggugat dan tergugat. Bayangan penegakan hukum itu ada di meja pengadilan, kala hakim mengetuk palu melalui proses pemandangan serta tumpukan berkas perkara, sampai perdebatan antara jaksa dan penasehat hukum mengenai sebuah putusan pengadilan, yang memberikan sebuah kepastian hukum dan keadilan.

Proses mencari keadilan bagi masyarakat perkotaan terasa mudah, karena mereka hanya perlu mencari kantor hukum/papan nama advokat, kantor polisi hingga mendatangi kantor pengadilan setempat. Bagaimana dengan sebagian besar masyarakat, terutama mereka yang tinggal di daerah terpencil atau berasal dari kelompok rentan dan minoritas, keadilan sering kali harus diperjuangkan jauh sebelum sebuah perkara masuk ke pengadilan. Akses pengadilan juga sulit didapat, apalagi kantor advokat. Kantor untuk konsultasi hukum seperti itu, belum ada hingga wilayah kecamatan. Di sinilah peran tenaga hukum atau “paralegal” menjadi sangat penting.

Paralegal adalah individu yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang hukum untuk membantu masyarakat memahami, memperjuangkan, hingga membantu membuatkan draft dokumen hukum dan melindungi hak-haknya. Paralegal tidak harus seorang sarjana hukum, mereka juga bukan advokat. Tetapi hadir sebagai jembatan antara masyarakat dengan sistem hukum yang sering dianggap rumit dan sulit diakses.

Dalam banyak kasus, persoalan hukum yang dihadapi masyarakat sebenarnya dapat diselesaikan melalui pendekatan nonlitigasi atau penyelesaian di luar persidangan. Sengketa tanah antarwarga, konflik keluarga, waris, dan ketenagakerjaan dan persoalan sosial hingga masalah administrasi pelayanan publik, sering kali dapat ditangani melalui mediasi, negosiasi, atau pendampingan hukum yang tepat. Paralegal berperan aktif dalam proses tersebut, dengan memberikan edukasi hukum, membantu komunikasi antarpihak, serta mendorong penyelesaian yang adil dan damai.

Masyarakat Miskin Berhak Mendapatkan Keadilan

Kehadiran paralegal berperan penting dan sangat relevan di tengah kenyataan bahwa tidak semua orang memiliki kemampuan ekonomi untuk menyewa advokat/pengacara. Keberadaan paralegal menjadi sangat strategis bagi masyarakat miskin, kelompok perempuan, penyandang disabilitas, masyarakat adat, maupun pekerja sektor informal. Mereka seringkali menjadi pintu pertama untuk memperoleh bantuan hukum. Mereka hadir di desa-desa, komunitas, organisasi masyarakat sipil, hingga Lembaga Bantuan Hukum (LBH), untuk mendampingi warga yang membutuhkan informasi dan perlindungan atas hak-haknya.

Lebih dari sekadar pendamping, paralegal juga berfungsi sebagai agen pemberdayaan masyarakat. Mereka membantu warga memahami aturan hukum yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari, mulai dari administrasi kependudukan, hak atas tanah, perlindungan pekerja, hingga pencegahan kekerasan berbasis gender. Dengan pengetahuan tersebut, masyarakat tidak hanya mampu menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi, tetapi juga menjadi lebih sadar terhadap hak dan kewajibannya.

Keberhasilan paralegal ketika sengketa antarwarga selesai melalui musyawarah tanpa proses litigasi yang panjang, maka sesungguhnya keadilan telah hadir dalam bentuk yang nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat.

Di tengah meningkatnya kebutuhan terhadap akses keadilan yang cepat, murah, dan inklusif, keberadaan paralegal menjadi semakin strategis. Negara pun mempertegas jaminan, pembelaan dan perlindungan untuk memberikan rasa adil kepada warga negaranya di seluruh pelosok negeri. Upaya ini telah dilandasi dengan UU Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Aturan ini ditindaklanjuti pemerintah dengan perjanjian kerja sama antara Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Pedesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor: PHN-NH.04.05-06/2025, Nomor: 7/POP.03/HKM.07.01/VI/2025 Tentang Sinergisitas Tugas dan Fungsi serta Pelaksanaan Pembinaan Hukum Dan Advokasi Masyarakat Desa.

Perjanjian kerja sama inilah menjadi upaya optimal pemerintah untuk membuka, memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Dalam aturan tersebut paralegal menjadi tokoh sentral, yang membantu masyarakat yang ekonominya terbatas untuk mendapatkan akses keadilan.

Paralegal Hadir Di Posbakum Desa/Kelurahan

Pelaksanaan UU No. 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dan Perjanjian Kerja Sama Antara Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Pedesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia tersebut, berimplikasi terhadap hadirnya paralegal di tengah masyarakat desa. Mereka bernaung di bawah Posbakum yang dibentuk di setiap desa dan kelurahan di seluruh wilayah Indonesia. Secara teknis paralegal bekerja bersama sama dengan kepala desa/lurah sebagai peacemaker alias juru damai.

Paralegal dapat meningkatkan keprofesionalan dengan bergabung dengan kantor LBH yang terakreditasi di Kementerian Hukum. Ia juga harus mengikuti pendidikan dan pelatihan keparalegalan, yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum kemudian dinyatakan lulus dengan menyandang titel nonakademik CPLA (Certified Paralegal Of Legal Aid). Sementara bagi kepala desa dan lurah sebagai juru damai juga harus meningkatkan ilmu dan pengetahuannya melalui Peacemaker Training dan Peacemaker Justice Award.

Paralegal bakal bekerja di garis depan pelayanan hukum berbasis komunitas, menjangkau kelompok-kelompok yang selama ini sulit disentuh oleh layanan hukum formal. Dengan pendekatan partisipatif, dan berorientasi pada penyelesaian masalah, paralegal membuktikan bahwa hukum tidak selalu harus hadir dalam wajah yang kaku dan formal. Sekaligus tidak selalu di selesaikan melalui perdebatan  hebat di ruang persidangan, yang tentu hasil akhirnya sebuah keputusan pengadilan akan ada pihak yang kalah dan yang menang — karena adil di mata yang menang  tentu tidak adil bagi pihak yang kalah. Maka, melalui Posbakum Desa Kelurahan dengan perangkat utama fasilitator advokasi bernama paralegal, bisa mengupayakan penyelesaian persoalan masyarakat cukup dengan sebuah perdamaian. Sehingga tidak menyisakan persoalan baru pada level bawah, ataupun tidak sampai harus bertarung di meja hijau yang berpotensi menyisakan persoalan — minimal dendam dan rasa sakit hati.

Artinya keadilan bukan soal menang dan kalah. Keadilan adalah tentang memastikan setiap orang dapat memahami haknya, menyuarakan kepentingannya, dan memperoleh solusi yang bermartabat atas persoalan yang dihadapinya. Dalam misi besar ini, paralegal telah menunjukkan: jalan menuju keadilan dapat ditempuh, ditembus tanpa harus melewati pintu pengadilan.

*) A. Fajar Yulianto, S.H.,M.H.,CTL., CP.Arb. adalah Ketua DPP LDII Korbid Hukum dan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Fajar Trilaksana.