Oleh Ibnu Anwarudin*
Organisasi kemasyarakatan (ormas) merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Sejak masa pergerakan nasional hingga era reformasi dan paska-reformasi, ormas tampil sebagai wadah partisipasi warga negara dalam memperjuangkan kepentingan sosial, keagamaan, kebudayaan, hingga kebangsaan.
Dalam konteks Indonesia yang majemuk, Pancasila tampil sebagai perajut kebhinekaan. Tidak hanya berfungsi sebagai dasar negara, Pancasila selayaknya menjadi karakter dasar yang menjiwai keberadaan dan aktivitas setiap ormas tanpa terkecuali, baik ormas berhaluan nasionalis maupun keagamaan.
Sebagai dasar negara, Pancasila lahir dari kesadaran kolektif para pendiri bangsa akan keragaman Indonesia. Kelima silanya bukan sekadar slogan ideologis, melainkan pedoman etis dalam mengelola perbedaan. Karena itu, ormas yang hidup dan berkembang di Indonesia pada hakikatnya adalah manifestasi sosial dari nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Ormas menjadi ruang praksis Pancasila di tingkat akar rumput.
Dalam dinamika politik dan sosial kontemporer, masih ada sebagian ormas terjebak pada orientasi sempit: eksklusivisme, politik identitas, bahkan antagonisme antarkelompok. Fenomena ini menunjukkan masih adanya jarak antara Pancasila sebagai ideologi negara dengan Pancasila sebagai karakter organisasi. Ketika ormas kehilangan karakter Pancasila, yang muncul bukan penguatan demokrasi, melainkan polarisasi sosial.
Manifestasi nilai-nilai Pancasila sesungguhnya telah tercermin dalam praktik harmonisasi kehidupan ormas di Indonesia. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, misalnya, menuntut ormas berbasis keagamaan untuk menjunjung tinggi nilai toleransi, bukan menonjolkan kuantitas sebagai monopoli kebenaran mayoritas. Dalam konteks ini, ormas keagamaan seharusnya tampil sebagai kekuatan moral yang menyejukkan, bukan aktor yang memperuncing perbedaan. Ketuhanan dalam Pancasila selalu berdampingan dengan kemanusiaan.
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab mengharuskan ormas menempatkan martabat manusia sebagai pusat perjuangan. Advokasi sosial, pembelaan terhadap kelompok rentan, serta sikap anti-kekerasan adalah wujud konkret dari karakter ini. Ormas yang menghalalkan ujaran kebencian, diskriminasi, atau kekerasan jelas bertentangan dengan ruh Pancasila.
Sementara itu, sila Persatuan Indonesia menjadi ujian paling krusial bagi ormas di tengah masyarakat yang plural. Ormas idealnya berperan sebagai jembatan sosial (social bridge), bukan tembok pemisah. Loyalitas terhadap ideologi organisasi, agama, atau kelompok tidak boleh mengalahkan komitmen kebangsaan untuk keutuhan bangsa. Di sinilah Pancasila berfungsi sebagai titik temu (common platform) antar-identitas.
Dalam sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, ormas dituntut mengembangkan tradisi dialog, musyawarah, dan kedewasaan berdemokrasi. Kritik terhadap pemerintah adalah hak konstitusional, namun harus dilakukan secara beradab dan konstruktif. Ormas Pancasila bukan oposisi jalanan yang destruktif, melainkan mitra kritis yang berorientasi pada kepentingan rakyat.
Adapun sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengingatkan bahwa tujuan akhir gerakan ormas adalah kesejahteraan bersama. Program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan solidaritas sosial merupakan indikator nyata apakah ormas benar-benar berkarakter Pancasila atau sekadar menjadikannya simbol formal dalam AD/ART.
Pada era modern, relasi antara pemerintah dan ormas pada hakikatnya adalah kemitraan strategis. Pemerintah selaku pemilik otoritas konstitusional, memiliki kewenangan membuat kebijakan dan aturan atas nama kepentingan umum. Namun, otoritas semata tidak cukup untuk memastikan kebijakan berjalan efektif di tingkat akar rumput. Di sinilah ormas mengambil peran strategis sebagai pemilik sumber daya sosial, jaringan komunitas, modal kultural, dan kapasitas mobilisasi masyarakat yang tidak selalu dimiliki negara. Tanpa dukungan sumber daya sosial tersebut, kebijakan negara berisiko berhenti sebagai dokumen administratif yang jauh dari realitas sosial.
Sebaliknya, ormas juga membutuhkan negara sebagai pemegang otoritas agar kerja-kerja sosialnya memiliki arah, kepastian hukum, dan dampak struktural. Kemitraan ini menuntut pembagian peran yang jelas: pemerintah tidak boleh mereduksi ormas sekadar alat legitimasi, sementara ormas tidak seharusnya menggantikan fungsi negara. Pemerintah dan ormas harus membangun kolaborasi yang produktif. Relasi inilah yang memungkinkan pembangunan berjalan lebih inklusif, berkelanjutan, dan berakar kuat pada kebutuhan nyata masyarakat.
*) Dr. Ibnu Anwarudin, S.H., M.H., adalah Hakim Tindak Pidana Korupsi sekaligus penggiat Hukum dan HAM





