Oleh Bambang Kusumanto*
Ada satu hal yang lebih berbahaya daripada utang: hilangnya rasa takut untuk berutang. Kalimat itu perlu direnungkan ketika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersiap memasuki babak baru pembiayaan pembangunan melalui Obligasi Daerah.
Jakarta sedang menghadapi tekanan fiskal yang nyata. APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp81,32 triliun, turun dari Rp91,86 triliun pada 2025. Salah satu penyebab utamanya adalah penurunan Transfer ke Daerah (TKD), dari Rp26,14 triliun pada 2025 menjadi Rp11,16 triliun pada 2026. Dalam Perubahan APBD 2026, besar APBD kemudian disepakati menjadi Rp79,56 triliun.
Dalam situasi seperti itu, mencari sumber pembiayaan alternatif adalah sesuatu yang rasional. Pemerintah tidak mungkin menghentikan pembangunan hanya karena ruang fiskal menyempit. Jalan, transportasi, pengendalian banjir, rumah sakit, sekolah, rumah susun, dan berbagai infrastruktur kota tetap harus dibangun. Obligasi Daerah kemudian hadir sebagai salah satu jawabannya.
Dalam Naskah Akademik Raperda Pembentukan Dana Cadangan Daerah disebut kebutuhan pendanaan proyek sebesar Rp5.621.423.292.725 untuk 2027–2028. Proyeknya antara lain pengendalian banjir dan pesisir, rumah susun, RSUD Cakung, sekolah, serta LRT Jakarta Fase 1C Manggarai–Dukuh Atas. Naskah Akademik juga menempatkan Dana Cadangan sebagai sinking fund untuk mempersiapkan pembayaran pokok Obligasi Daerah secara bertahap.
Sumber resmi Pemprov pada Juni 2026 menyebut rencana penerbitan Obligasi Daerah sebesar Rp3,5 triliun dalam RKPD 2027. Kemudian pada September 2026 Pemprov memperkenalkan Jakarta’s Municipal Bond Pipeline dengan nilai indikatif Rp5,62 triliun untuk periode 2027–2028.
Dengan demikian, perlu kehati-hatian dalam menggunakan istilah. Tekanan APBD 2026 memang merupakan salah satu konteks yang mendorong Jakarta mencari creative financing, tetapi belum cukup bukti untuk menyatakan bahwa seluruh obligasi Rp5,62 triliun tersebut diterbitkan semata-mata untuk menutup defisit operasional APBD 2026.
Justru di sinilah diskusi yang lebih penting harus dimulai. Persoalan terbesar bukan apakah Jakarta boleh berutang. Undang-undang memperbolehkannya. Persoalannya juga bukan semata-mata apakah Jakarta hari ini mampu membayar utang Rp5,6 triliun. Dengan kapasitas ekonomi dan fiskalnya, sangat mungkin Jakarta memenuhi parameter formal yang dipersyaratkan. Pertanyaan yang jauh lebih besar adalah: apa yang terjadi setelah obligasi pertama ini berhasil?
Bukan Utang Pertama yang Harus Ditakuti
Hampir tidak pernah sebuah pemerintahan mengalami masalah fiskal serius hanya karena satu pinjaman. Masalah biasanya datang perlahan. Pinjaman pertama berhasil. Proyek berjalan. Investor puas. Pemerintah merasa menemukan instrumen baru. Lalu datang kebutuhan berikutnya.
Mengapa harus menunggu kemampuan APBD kalau pasar bersedia meminjamkan uang? Terbitlah obligasi kedua. Beberapa tahun kemudian muncul obligasi ketiga. Sementara obligasi pertama belum lunas. Pada titik tertentu, yang harus dibayar pemerintah bukan lagi satu utang, tetapi akumulasi pokok, kupon, sinking fund, biaya penerbitan, kewajiban BUMD, dan mungkin utang baru yang diterbitkan untuk membiayai kebutuhan berikutnya.
Di sinilah sebuah instrumen pembiayaan dapat berubah menjadi kebiasaan. Saya menyebutnya normalisasi utang—debt normalization, yaitu suatu keadaan ketika utang yang semula dianggap sebagai instrumen luar biasa untuk membiayai kebutuhan tertentu, perlahan-lahan dianggap sebagai bagian normal dari cara pemerintah membiayai pembangunan. Bahaya sesungguhnya bukan ketika pemerintah berutang. Bahaya dimulai ketika pemerintah merasa berutang itu mudah.
Dari Hard Budget Constraint Menjadi “Nanti Bisa Pinjam”
Dalam pemerintahan yang hanya mengandalkan pendapatan yang tersedia, keterbatasan anggaran memaksa pembuat kebijakan mengambil keputusan yang tidak menyenangkan. Ada sepuluh proyek, tetapi uang hanya cukup untuk enam. Maka pemerintah harus memilih: mana yang paling penting, paling mendesak, paling besar manfaatnya, dan mana yang bisa ditunda.
Keterbatasan uang, betapapun tidak menyenangkan, sesungguhnya mempunyai satu fungsi penting: memaksa pemerintah menentukan prioritas. Ekonom menyebut kondisi seperti ini sebagai hard budget constraint. Utang dapat melonggarkan batas tersebut. Ada sepuluh proyek dan APBD hanya mampu membiayai enam? Empat lainnya bisa dibiayai utang. Sekilas persoalan selesai. Tetapi sebenarnya persoalan itu tidak hilang. Ia hanya dipindahkan ke masa depan.
Dan ketika pemerintah mengetahui bahwa kekurangan anggaran hari ini dapat ditutup dengan uang masyarakat masa depan, disiplin menentukan prioritas dapat perlahan melemah. Inilah moral hazard yang jarang dibicarakan ketika kita membahas Obligasi Daerah.
Semua proyek pemerintah hampir selalu dapat diberi alasan yang baik. Rumah sakit penting. Sekolah penting. Transportasi penting. Pengendalian banjir penting. Perumahan penting. Persoalannya bukan apakah proyek itu baik. Dalam dunia dengan sumber daya terbatas, hampir semua kebutuhan memang baik.
Pertanyaan yang seharusnya diajukan jauh lebih keras: apakah proyek tersebut sedemikian penting sehingga kita berhak meminta masyarakat Jakarta lima, tujuh, atau sepuluh tahun mendatang ikut membayarnya? Standarnya harus setinggi itu. Karena yang digunakan bukan hanya uang pemerintah hari ini. Yang dijaminkan adalah ruang fiskal masyarakat masa depan.
Lulus Aturan Belum Tentu Aman
Indonesia sebenarnya telah membangun pagar yang cukup serius. PMK Nomor 87 Tahun 2024 antara lain mensyaratkan batas maksimal pembiayaan utang daerah tidak melebihi 75 persen dari pendapatan APBD yang tidak ditentukan penggunaannya dan Debt Service Coverage Ratio (DSCR) sekurang-kurangnya 2,5. Pemerintah daerah bertanggung jawab penuh terhadap risiko Obligasi Daerah. Pemerintah Pusat tidak memberikan jaminan.
OJK melalui POJK Nomor 10 Tahun 2024 juga mensyaratkan pemeringkatan efek serta mengatur prospektus, pelaporan, keterbukaan informasi, dan fakta material. Semua itu penting. Tetapi jangan keliru. Batas hukum adalah pagar keselamatan minimum. Ia bukan sertifikat bahwa suatu kebijakan pasti bijaksana.
Seseorang yang diperbolehkan bank meminjam Rp1 miliar tidak berarti sebaiknya meminjam Rp1 miliar. Kemampuan meminjam dan kebijaksanaan meminjam adalah dua hal berbeda. Begitu pula dengan pemerintah.
DSCR menjawab sebagian pertanyaan: apakah secara matematis pemerintah mempunyai kemampuan membayar? Tetapi ia tidak sepenuhnya menjawab berapa banyak ruang kebijakan yang tersisa setelah utang dibayar; program apa yang harus dikorbankan jika pendapatan turun; bagaimana jika muncul krisis baru; bagaimana jika pemerintahan berikutnya mempunyai prioritas berbeda; dan terutama apakah utang berikutnya juga akan diterbitkan sebelum utang pertama selesai.
Pelajaran Mahal Puerto Rico
Puerto Rico memberikan peringatan yang layak dipelajari. Krisisnya tidak muncul dalam semalam. U.S. Government Accountability Office (GAO) mencatat Puerto Rico memiliki sekitar US$70 miliar utang dan sejak Agustus 2015 mulai mengalami gagal bayar. Salah satu faktor penting adalah defisit tahunan yang berlangsung terus-menerus: pengeluaran melebihi pendapatan, dan pemerintah menggunakan pinjaman untuk membiayai operasi pemerintahan alih-alih menyesuaikan pengeluaran atau meningkatkan pendapatan.
Jangan salah membaca contoh ini. Jakarta bukan Puerto Rico. Struktur ekonomi, sistem pemerintahan, regulasi, mata uang, kapasitas pendapatan dan banyak faktor lainnya berbeda. Menyatakan Jakarta akan mengalami nasib sama adalah analisis yang ceroboh.
Tetapi Puerto Rico mengajarkan satu prinsip universal: utang menjadi sangat berbahaya ketika berhenti menjadi alat pembiayaan investasi dan mulai digunakan untuk mempertahankan tingkat pengeluaran yang tidak lagi dapat ditopang pendapatan.
Awalnya utang membantu anggaran. Kemudian anggaran membutuhkan utang. Perbedaan kedua keadaan tersebut hanya satu kalimat, tetapi konsekuensinya dapat menentukan nasib keuangan satu generasi. Karena itu Jakarta harus menetapkan garis merah sejak sekarang: Obligasi Daerah tidak boleh menjadi obat rutin untuk APBD yang kekurangan uang.
China: Ketika Utang Daerah Menjadi Mesin yang Terlalu Besar
China memberikan pelajaran lain. Selama bertahun-tahun, pemerintah daerah menggunakan berbagai Local Government Financing Vehicles (LGFV) untuk mendanai pembangunan dan mengejar target pertumbuhan. Infrastruktur dibangun. Ekonomi bergerak. Model tersebut dalam suatu periode bahkan membantu menghasilkan transformasi fisik yang luar biasa.
Tetapi mesin pembiayaan itu berkembang sangat besar. IMF pada September 2026 kembali menyoroti pesatnya pertumbuhan utang resmi pemerintah daerah dan LGFV di China serta risiko yang ditimbulkannya terhadap stabilitas makrofinansial. Penyelesaiannya kini membutuhkan restrukturisasi, reformasi fiskal, mekanisme insolvensi dan koordinasi pemerintah pusat.
Sekali lagi, Jakarta bukan China. Tetapi mekanisme perilakunya layak diperhatikan. Ketika pemerintah mempunyai mandat belanja besar tetapi sumber pendapatan terbatas, utang menawarkan jalan keluar yang secara politik sangat menarik: bangun sekarang, bayar kemudian. Dan justru karena solusi itu efektif pada awalnya, ia mudah diulang.
Utang yang awalnya membantu pembangunan akhirnya dapat menciptakan debt overhang yang membatasi pembangunan itu sendiri. Inilah paradoks utang pemerintah. Pada tahap pertama, utang memperbesar ruang fiskal. Pada tahap berikutnya, pembayaran utang justru memakan ruang fiskal.
Tetapi Utang Tidak Selalu Buruk
Agar perdebatan ini adil, kita juga harus melihat sisi lainnya. Obligasi daerah bukanlah kejahatan fiskal. Digunakan dengan benar, ia dapat menjadi instrumen pembangunan yang sangat efektif.
Pengalaman kota-kota India memberikan contoh menarik. Ahmedabad menjadi pionir municipal bond modern India pada akhir 1990-an. Setelah itu berbagai pemerintah kota seperti Pune, Hyderabad, Indore dan kota-kota lainnya masuk ke pasar municipal bond.
Yang menarik bukan hanya bahwa mereka berhasil meminjam. Yang lebih penting adalah proses menuju kemampuan meminjam tersebut. Pasar modal menuntut pemerintah kota memperbaiki akuntansi, pengelolaan pendapatan, transparansi, credit rating, dan tata kelola keuangannya.
Dengan demikian obligasi dapat mempunyai efek sebaliknya: utang justru dapat memaksa pemerintah menjadi lebih disiplin. Investor tidak membeli janji politik. Investor membeli kemampuan membayar. Credit rating tidak terlalu tertarik kepada pidato. Ia tertarik kepada neraca, arus kas, pendapatan, kewajiban, tata kelola, dan risiko.
Kalau Jakarta menggunakan obligasi untuk memaksa dirinya menjadi lebih transparan, lebih disiplin, lebih selektif memilih proyek dan lebih profesional mengelola aset serta kewajiban, Obligasi Daerah dapat menjadi kemajuan penting. Jadi pilihan kita sebenarnya bukan utang atau tidak berutang. Pilihan yang lebih tepat adalah: utang yang mendisiplinkan pemerintah, atau utang yang membuat pemerintah kehilangan disiplin.
Keadilan Antargenerasi: Siapa Menikmati, Siapa Membayar?
Ada argumen kuat yang mendukung pembiayaan infrastruktur dengan utang. Mengapa masyarakat tahun 2027 harus membayar seluruh biaya infrastruktur yang akan digunakan sampai 2050? Jika manfaatnya dinikmati selama puluhan tahun, masuk akal jika bebannya juga dibagi lintas generasi. Itulah prinsip intergenerational equity.
Naskah Akademik Dana Cadangan Jakarta sendiri menggunakan prinsip tersebut. Dana Cadangan dipandang sebagai cara agar kewajiban masa depan mulai dipersiapkan oleh pemerintahan sekarang, bukan seluruhnya dilemparkan kepada APBD pada tahun jatuh tempo.
Tetapi keadilan antargenerasi mempunyai dua wajah. Kalau tidak adil meminta generasi hari ini membayar seluruh infrastruktur yang digunakan generasi berikutnya, maka sama tidak adilnya apabila pemerintah hari ini menikmati manfaat politik dari pembangunan, sementara pemerintahan dan masyarakat berikutnya menerima tagihannya.
Bayangkan gubernur dan DPRD tahun 2032. Mereka dipilih masyarakat dengan aspirasi baru. Mungkin persoalan Jakarta saat itu berbeda. Mungkin perubahan iklim membutuhkan anggaran jauh lebih besar. Mungkin teknologi transportasi berubah. Mungkin populasi lansia meningkat sehingga kebutuhan kesehatan melonjak. Mungkin Jakarta mengalami bencana yang tidak kita bayangkan sekarang.
Tetapi sebagian APBD mereka sudah tidak bebas. Uangnya sudah mempunyai nama: pembayaran keputusan tahun 2027. Inilah sebabnya utang pemerintah bukan semata-mata masalah ekonomi. Utang adalah keputusan politik lintas generasi.
Ada Harga Demokrasi dalam Setiap Utang Jangka Panjang
Setiap rupiah pendapatan pemerintah masa depan pada dasarnya belum mempunyai prioritas sampai masyarakat masa depan—melalui pemerintah dan DPRD yang mereka pilih—menentukan penggunaannya. Utang mengubah keadaan itu. Sebagian pendapatan masa depan telah ditentukan penggunaannya oleh keputusan politik hari ini.
Karena itu semakin besar kewajiban jangka panjang pemerintah, semakin kecil fiscal freedom pemerintahan berikutnya. Dan semakin kecil fiscal freedom, semakin kecil pula kemampuan demokrasi merespons perubahan aspirasi masyarakat.
Ini bukan alasan untuk melarang utang. Kalau logika itu diterapkan secara absolut, pemerintah tidak akan pernah dapat membangun proyek jangka panjang. Tetapi konsekuensi demokratis ini harus diakui. Setiap kali pemerintah berutang, sebenarnya pemerintah hari ini sedang mengatakan kepada pemerintah masa depan: sebagian dari uangmu sudah kami putuskan penggunaannya.
Karena itu legitimasi politik untuk membuat utang jangka panjang harus jauh lebih tinggi dibandingkan belanja biasa.
Dana Cadangan Bukan Jimat Anti-Risiko
Raperda Dana Cadangan Jakarta merupakan langkah penting. Naskah Akademik secara benar melihat Dana Cadangan sebagai sinking fund: uang disisihkan bertahap sehingga pada saat obligasi jatuh tempo, pokok utang tidak menghantam APBD sekaligus. Ini prudent.
Tetapi kita jangan membuat kesalahan berikutnya dengan menganggap adanya Dana Cadangan berarti risiko obligasi selesai. Naskah Akademik sendiri mengakui bahwa Dana Cadangan tidak menghilangkan risiko fiskal. Kemampuan fiskal, struktur utang, jadwal jatuh tempo, pengelolaan kas dan keseluruhan APBD tetap harus diperhitungkan.
Sinking fund terutama mengurangi risiko likuiditas pembayaran pokok. Ia tidak menghilangkan risiko proyek terlambat. Tidak menghilangkan cost overrun. Tidak menghilangkan bunga atau kupon. Tidak menjamin proyek menghasilkan manfaat yang dijanjikan. Tidak melindungi PAD dari resesi. Tidak mencegah pemerintah menerbitkan obligasi baru. Dan tidak menghilangkan opportunity cost.
Uang Rp1 triliun yang dimasukkan ke dana cadangan memang masih milik pemerintah. Tetapi uang itu tidak lagi bebas digunakan untuk kebutuhan lain. Itulah biaya yang sering tidak terlihat.
Mari Melakukan Stress Test, Bukan Sekadar Optimisme
Rencana obligasi tidak boleh hanya diuji dengan satu proyeksi ekonomi. Kita membutuhkan setidaknya tiga skenario.
Skenario baik: ekonomi Jakarta tumbuh kuat, PAD meningkat, TKD stabil, proyek selesai tepat waktu, biaya konstruksi terkendali, dan kupon obligasi kompetitif. Dalam keadaan ini, obligasi dapat menjadi instrumen yang sangat masuk akal.
Skenario moderat: PAD tumbuh lebih lambat, biaya proyek meningkat, sebagian proyek terlambat dan suku bunga sedikit lebih tinggi. Pemerintah masih mampu membayar, tetapi ruang fiskal mulai menyempit.
Skenario buruk: terjadi kontraksi ekonomi, PAD turun, transfer pusat kembali berkurang, biaya proyek membengkak, sementara pemerintah sudah mempunyai beberapa seri obligasi dengan jadwal pembayaran yang bertumpuk.
Pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya apakah kita mampu membayar dalam skenario pertama, tetapi apakah pelayanan publik Jakarta tetap aman dalam skenario ketiga.
Saya belum menemukan dalam dokumen publik yang diperiksa suatu stress test lengkap yang memungkinkan masyarakat melihat simulasi seluruh kewajiban Obligasi Daerah Jakarta di bawah skenario tekanan tersebut. Karena datanya belum tersedia secara lengkap, kita tidak boleh mengarang kesimpulannya. Tetapi justru karena belum tersedia, DPRD harus memintanya sebelum keputusan menjadi kebiasaan.
Jangan Sampai Rp5,6 Triliun Menjadi “Pintu Masuk”
Kalau Rp5,6 triliun adalah satu-satunya obligasi selama tujuh tahun, persoalannya berbeda. Tetapi bagaimana jika setelah dua tahun diterbitkan Rp5 triliun lagi? Kemudian Rp7 triliun? Lalu obligasi baru untuk transportasi? Kemudian untuk pengendalian banjir? Kemudian BUMD menambah kewajiban?
Masing-masing mungkin masih terlihat rasional jika diperiksa sendiri-sendiri. Inilah kesalahan paling berbahaya dalam manajemen utang: menilai setiap pinjaman secara individual dan lupa melihat akumulasinya.
Yang harus diuji bukan hanya project affordability. Yang harus diuji adalah portfolio affordability. DPRD tidak cukup bertanya apakah obligasi ini mampu dibayar. DPRD harus bertanya: setelah obligasi ini diterbitkan, berapa kapasitas utang Jakarta yang masih tersisa apabila seluruh kewajiban langsung dan kontinjensi dihitung? Dan lebih penting lagi: berapa banyak dari kapasitas itu yang sebaiknya tidak kita gunakan?
Karena pemerintah yang sehat tidak hidup di batas maksimum kartu kreditnya.
Jakarta Membutuhkan “Konstitusi Fiskal” untuk Utang
Sebelum obligasi pertama menjadi preseden, Jakarta perlu membangun pagar politik dan fiskalnya sendiri.
Pertama, Golden Rule. Utang hanya untuk investasi jangka panjang yang manfaatnya dapat dibuktikan lintas generasi. Jangan pernah menggunakan Obligasi Daerah untuk membiayai belanja rutin atau mempertahankan tingkat pengeluaran yang tidak ditopang pendapatan berkelanjutan.
Kedua, Jakarta Debt Ceiling yang lebih konservatif daripada batas maksimum nasional. Batas hukum adalah batas terakhir, bukan target yang harus dihabiskan.
Ketiga, tetapkan Debt Service Ceiling: batas proporsi pendapatan bebas yang boleh terikat untuk pokok, kupon dan biaya seluruh utang.
Keempat, terapkan prinsip one new debt, one comprehensive review. Setiap penerbitan baru harus mengevaluasi seluruh utang yang sudah ada, dana cadangan, kewajiban BUMD dan kewajiban kontinjensi.
Kelima, wajibkan fiscal stress test sebelum setiap penerbitan. Simulasikan PAD turun 10 persen, 15 persen, bahkan 20 persen; TKD berkurang; bunga meningkat; proyek terlambat; dan biaya konstruksi membengkak.
Keenam, setiap penerbitan harus dilengkapi Intergenerational Fiscal Impact Statement: siapa yang menikmati proyek, berapa lama manfaatnya, siapa yang membayar, dan berapa besar APBD pemerintahan berikutnya yang sudah terikat.
Ketujuh, buat sunset and review mechanism. Persetujuan terhadap obligasi pertama tidak boleh secara politik dianggap sebagai persetujuan terhadap budaya berutang. Setiap penerbitan berikutnya harus kembali diuji, dibuka kepada DPRD dan publik, diuji terhadap kondisi fiskal terbaru, dan dipertanyakan lagi dari nol: apakah kita benar-benar perlu berutang?
Jangan Wariskan Tagihan Tanpa Mewariskan Manfaat
Jakarta memang membutuhkan keberanian mencari sumber pembiayaan baru. Kota global tidak mungkin dibangun dengan cara berpikir fiskal yang berhenti pada rutinitas tahunan. Tetapi inovasi pembiayaan tidak boleh berubah menjadi inovasi dalam memindahkan beban.
Generasi hari ini mempunyai hak membangun kota yang lebih baik. Tetapi kita tidak mempunyai hak menandatangani terlalu banyak tagihan atas nama anak-anak Jakarta yang belum mempunyai suara dalam keputusan hari ini.
Karena itu prinsipnya sederhana: jika kita mewariskan utang, kita wajib mewariskan aset dan manfaat yang nilainya lebih besar daripada utang tersebut.
Bukan sekadar gedung. Bukan sekadar kilometer rel. Bukan sekadar proyek yang diresmikan. Tetapi kesejahteraan yang nyata. Produktivitas yang meningkat. Banjir yang berkurang. Perjalanan yang lebih cepat. Sekolah yang lebih baik. Rumah sakit yang lebih mudah dijangkau. Kualitas hidup yang benar-benar meningkat.
Kalau itu yang terjadi, utang dapat menjadi jembatan antargenerasi. Kalau tidak, utang hanya menjadi tagihan antargenerasi.
Penutup: Takutlah Ketika Berutang Tidak Lagi Terasa Menakutkan
Saya tidak mengajak Jakarta menolak Obligasi Daerah. Saya justru percaya Jakarta cukup besar, cukup kuat, dan cukup modern untuk menggunakan instrumen pasar modal dalam membiayai pembangunan.
Tetapi justru karena Jakarta kuat, Jakarta harus mampu menunjukkan disiplin yang lebih tinggi daripada sekadar memenuhi persyaratan minimum undang-undang. Obligasi pertama harus diperlakukan sebagai exceptional instrument, bukan pembukaan keran utang.
Kita harus belajar dari Ahmedabad bahwa pasar utang dapat digunakan untuk memperkuat disiplin. Kita harus belajar dari Puerto Rico bahwa utang yang mulai membiayai ketidakseimbangan anggaran dapat membawa pemerintah ke jalan yang sangat sulit untuk kembali. Dan kita harus belajar dari pengalaman China bahwa akumulasi kewajiban pemerintah daerah, jika tumbuh terlalu jauh dan terlalu kompleks, akhirnya dapat menjadi persoalan yang jauh lebih besar daripada proyek-proyek yang dahulu menjadi alasan utang itu dibuat.
Karena itu pertanyaan DPRD tidak boleh berhenti pada: apakah Jakarta mampu membayar Rp5,6 triliun? Pertanyaan itu terlalu kecil. Pertanyaan yang seharusnya kita ajukan adalah: sistem apa yang sedang kita ciptakan?
Apakah kita sedang menciptakan mekanisme pembiayaan yang disiplin untuk beberapa proyek strategis? Atau tanpa sadar sedang membuka jalan agar setiap pemerintahan berikutnya mempunyai alasan yang semakin mudah untuk berutang? Apakah kita sedang membangun infrastruktur? Atau sedang membangun ketergantungan kepada utang? Apakah kita sedang memperluas ruang fiskal? Atau hanya meminjam ruang fiskal dari masa depan?
Dan yang paling penting: ketika masyarakat Jakarta sepuluh tahun mendatang mempunyai kebutuhan dan aspirasi yang berbeda, apakah mereka masih mempunyai uang dan kebebasan politik untuk menentukan prioritas mereka sendiri?
Itulah pertanyaan keadilan. Itulah pertanyaan demokrasi. Dan itulah pertanyaan yang tidak dapat dijawab hanya dengan mengatakan bahwa DSCR masih di atas 2,5 atau utang masih berada di bawah batas maksimum peraturan.
Angka dapat mengatakan pemerintah mampu berutang. Tetapi politik yang bertanggung jawab harus menjawab pertanyaan yang lebih berat: apakah pemerintah perlu berutang, untuk apa, berapa banyak, sampai kapan, dan kapan harus berhenti?
Jakarta tidak perlu takut kepada utang. Tetapi Jakarta harus selalu memiliki rasa takut yang sehat terhadap utang. Sebab sejarah fiskal di banyak tempat memberikan pelajaran sederhana: utang biasanya tidak menjadi berbahaya ketika pemerintah pertama kali meminjam. Utang menjadi berbahaya ketika meminjam mulai terasa biasa.
Dan karena itu, sebelum Jakarta membuka pintu pasar obligasi lebih lebar, satu prinsip harus ditanamkan sejak sekarang: Jangan pernah menjadikan kemampuan berutang sebagai alasan untuk berutang.
Berutanglah hanya ketika manfaat publiknya jelas, bebannya adil, risikonya terukur, masyarakat mengetahuinya, DPRD mengawasinya, dan generasi berikutnya masih mempunyai cukup ruang untuk menentukan masa depannya sendiri.
Karena pada akhirnya uang yang kita pinjam hari ini bukan dibayar oleh sebuah institusi abstrak bernama pemerintah. Ia dibayar oleh masyarakat. Mungkin bukan masyarakat hari ini. Tetapi masyarakat Jakarta yang akan datang.
*) DR. H. Bambang Kusumanto MSc adalah Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PAN
Catatan Sumber Utama
- Naskah Akademik Raperda Provinsi DKI Jakarta tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah, 2026.
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, informasi APBD 2026 dan Perubahan APBD 2026.
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, informasi rencana Obligasi Daerah dalam RKPD 2027 dan Jakarta’s Municipal Bond Pipeline 2027–2028.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah oleh Pemerintah Daerah.
- Otoritas Jasa Keuangan, POJK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.
- U.S. Government Accountability Office (GAO), kajian mengenai faktor-faktor krisis utang Puerto Rico.
- International Monetary Fund (IMF), Local Government Finances in China: Policy Options to Tackle the Debt Overhang, 2026.
- Securities and Exchange Board of India (SEBI) dan literatur World Bank mengenai perkembangan municipal bonds di India, termasuk Ahmedabad.




